Pengajuan Surat Izin Visitor
Izin visitor diajukan untuk keperluan seperti kunjungan, rapat, induksi, pelatihan, atau kegiatan lainnya yang tidak termasuk dalam pekerjaan rutin.
Syarat & Ketentuan Pengajuan:
Surat tugas perusahaan
Scan KTP asli visitor
Diajukan minimal H-3
Durasi maksimal 14 hari
Khusus Visitor WNA harus melampirkan Surat Izin dari Imigrasi
Hanya perlu akomodasi? Klik di sini
Catatan
Pengajuan di atas jam 15.30 WITA akan diproses besok harinya. Terima kasih.