Kompetensi Penanganan Ban Wajib Dimiliki untuk Menjamin Keselamatan Kerja
Pekerjaan penanganan ban merupakan salah satu aktivitas berisiko tinggi yang hanya boleh dilakukan oleh pekerja yang memiliki kompetensi sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku. Kompetensi tersebut mencakup pemahaman terhadap prosedur kerja aman, penggunaan peralatan yang tepat, identifikasi potensi bahaya, serta penerapan langkah pengendalian risiko selama proses penanganan ban.
Dalam operasional pertambangan, kesalahan saat melakukan pekerjaan penanganan ban dapat menyebabkan kerusakan peralatan, cedera serius, hingga kecelakaan fatal. Oleh karena itu, setiap pekerja yang terlibat wajib memiliki pelatihan, keterampilan, dan kewenangan yang telah diverifikasi sesuai ketentuan perusahaan.
Ketentuan ini merupakan bagian dari Golden Rules 14.1 – Penanganan Ban, yang menegaskan bahwa pekerjaan penanganan ban harus dilakukan oleh personel yang kompeten. Pelanggaran terhadap ketentuan ini termasuk pelanggaran serius terhadap aturan keselamatan kerja perusahaan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap budaya keselamatan, perusahaan menetapkan sanksi bagi pelanggaran Golden Rules 14.1 berupa SP 3 dan Lubang 3, sesuai ketentuan yang berlaku. Penerapan sanksi ini bertujuan untuk memastikan setiap pekerja memahami pentingnya kompetensi dalam menjalankan pekerjaan berisiko tinggi.
Keselamatan bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga tanggung jawab bersama. Pastikan setiap pekerjaan penanganan ban dilakukan oleh tenaga kerja yang kompeten demi terciptanya lingkungan kerja yang aman, produktif, dan bebas dari kecelakaan.