SHEdukasi Pengoperasian Kendaraan / Unit

Larangan Contraflow Demi Keselamatan Operasional

MA
M. ASPI RAIHAN
16 Desember 2025 4 Dilihat
Larangan Contraflow Demi Keselamatan Operasional

Contraflow adalah tindakan menggunakan jalur yang berlawanan dengan arah lalu lintas yang telah ditetapkan. Di area tambang, tindakan ini termasuk pelanggaran serius karena dapat meningkatkan risiko tabrakan antar unit dan membahayakan keselamatan seluruh pekerja di area operasional.

Setiap operator wajib mematuhi jalur lalu lintas yang telah ditentukan serta memahami bahwa contraflow tidak diperbolehkan dilakukan pada kondisi tertentu, terutama di area dengan jarak pandang terbatas seperti persimpangan, tikungan, tanjakan, dan turunan. Area-area tersebut memiliki potensi tinggi terjadinya tabrakan karena operator tidak dapat melihat unit yang datang dari arah berlawanan secara optimal.

Beberapa risiko yang dapat terjadi akibat melakukan contraflow antara lain:

⚠️ Potensi tabrakan dengan unit dari arah berlawanan.

⚠️ Meningkatkan risiko kecelakaan fatal di area operasional.

⚠️ Mengganggu kelancaran lalu lintas tambang dan aktivitas produksi.

⚠️ Menyebabkan kerusakan unit, fasilitas, maupun cedera pada pekerja.

Selain itu, operator dilarang melakukan contraflow untuk mendahului Haul Truck yang sedang beroperasi di area pit maupun jalur tambang. Kesabaran dan kepatuhan terhadap prosedur jauh lebih penting dibanding mengambil risiko yang dapat berakibat fatal.

Sesuai ketentuan yang berlaku, pelanggaran terhadap larangan contraflow dapat dikenakan sanksi SP 2 + Lubang 2 karena termasuk tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan kerja.

Ingat, satu keputusan untuk melawan arus dapat menyebabkan insiden yang tidak diinginkan. Patuhi jalur yang telah ditetapkan, utamakan keselamatan, dan pastikan setiap perjalanan kerja berakhir dengan selamat.

Butuh Bantuan? Chat dengan Admin SHERA