Penggunaan Ban Harus Sesuai Spesifikasi Pabrikan untuk Menjamin Keselamatan Operasional
Ban merupakan salah satu komponen vital pada unit alat berat yang berperan langsung terhadap keselamatan, stabilitas, dan produktivitas operasional. Oleh karena itu, penggunaan ban wajib mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan oleh pabrikan guna memastikan unit dapat beroperasi secara aman dan sesuai dengan desain yang direkomendasikan.
Penggunaan ban yang tidak sesuai spesifikasi dapat meningkatkan risiko kegagalan komponen, mempercepat kerusakan ban, mengurangi performa unit, hingga berpotensi menyebabkan kecelakaan yang membahayakan pekerja maupun aset perusahaan. Setiap perubahan atau penggunaan ban di luar standar pabrikan harus melalui proses evaluasi dan pertimbangan teknis yang memadai.
Dalam kondisi tertentu, apabila penggunaan ban tidak sesuai dengan spesifikasi pabrikan, maka wajib didukung oleh kajian teknis yang telah disetujui oleh Kepala Teknik Tambang (KTT). Kajian tersebut harus mampu membuktikan bahwa penggunaan ban tetap memenuhi aspek keselamatan, keandalan, dan persyaratan operasional yang berlaku.
Ketentuan ini merupakan bagian dari Golden Rules 14.3 – Penanganan Ban yang harus dipatuhi oleh seluruh pekerja dan pihak terkait. Pelanggaran terhadap aturan ini dikategorikan sebagai pelanggaran serius dan dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai ketentuan perusahaan.
Kepatuhan terhadap standar pabrikan bukan sekadar memenuhi persyaratan teknis, tetapi merupakan bentuk komitmen dalam menjaga keselamatan kerja dan mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan semua pihak.