Perhatian! Inilah Syarat Terbaru Pengajuan Komisioning BIB yang Wajib Kita Patuhi
Perhatian! Inilah Syarat Terbaru Pengajuan Komisioning BIB yang Wajib Kita Patuhi
Menjaga kelayakan dan keamanan sarana prasarana yang beroperasi di area tambang adalah tanggung jawab kita bersama. Untuk memastikan standar keselamatan operasional terus terjaga dengan baik, mari kita perhatikan kembali pedoman resmi terkait Persyaratan Pengajuan Komisioning BIB terbaru yang telah dirilis oleh tim manajemen.
Aturan kelengkapan dokumen ini dibagi menjadi dua kategori pengajuan. Yuk, pastikan rincian kelengkapannya sudah sesuai agar proses komisioning berjalan lancar!
Untuk kelengkapan administrasi pengajuan Unit Perpanjangan, ada beberapa dokumen wajib yang harus rekan-rekan persiapkan:
- Foto unit terbaru dari 4 sisi, yaitu tampak depan, belakang, kanan, dan kiri.
- Dokumen rekapan Historical Service dalam 3 bulan terakhir.
- Kelengkapan surat-surat legalitas seperti STNK, Pajak Kendaraan, dan KIR (persyaratan ini dikhususkan bagi Unit Transport).
Sedangkan bagi pengajuan Unit Baru, persyaratan administrasi yang harus dilengkapi antara lain:
- Foto unit terbaru dari 4 sisi (tampak depan, belakang, kanan, dan kiri).
- Dokumen BAST (Berita Acara Serah Terima).
- Bukti STNK, Pajak Kendaraan, dan KIR (khusus untuk Unit Transport).
- Dokumen Historical Service Pertama, apabila unit tersebut sudah memilikinya.
Selain kelengkapan berkas tertulis, pastikan juga rekan-rekan memperhatikan secara saksama Ketentuan Foto yang akan dilampirkan agar sesuai dengan standar inspeksi pengawas:
- Pengambilan foto sama sekali tidak boleh dilakukan pada malam hari. Pencahayaan harus memadai dan jelas.
- Merupakan foto kondisi terbaru yang memperlihatkan keempat sisi unit secara menyeluruh.
- Saat difoto, seluruh instrumen lampu unit wajib dalam kondisi menyala. Ini meliputi Rotary Lamp, Lampu Utama (Head Lamp), Lampu Hazard, dan Lampu Rem Belakang.
- Setiap foto mutlak wajib menampilkan timestamp (cap keterangan tanggal dan waktu pengambilan) sebagai bukti autentik kondisi aktual unit saat itu.
Satu hal lagi yang tak kalah penting untuk diingat, seluruh proses pengajuan komisioning ini wajib dilakukan maksimal H-14 hari sebelum masa berlaku stiker (expired) berakhir. Jangan sampai terlewat dari tenggat waktu! Kedisiplinan kita dalam mematuhi prosedur administrasi dan tenggat waktu ini akan sangat membantu menjaga kelancaran operasional tambang yang aman, tertib, dan produktif.