Tegakkan Golden Rules Keselamatan, PT PPA Site BIB Ingatkan Bahaya Blind Spot dan Kewajiban Kontak Positif Alat Berat
Mengoperasikan dan beraktivitas di sekitar alat berat berdimensi raksasa di area pertambangan membawa tingkat risiko fatalitas yang sangat tinggi. Sadar akan potensi bahaya tersebut, Departemen Safety, Health, and Environment (SHE) PT Putra Perkasa Abadi (PPA) jobsite Borneo Indobara (BIB) kembali menggencarkan kampanye keselamatan yang berfokus pada interaksi aman dengan unit alat berat, khususnya terkait kewaspadaan mutlak terhadap area titik buta (blind spot) dan kewajiban melakukan kontak positif.
Melalui rilis terbarunya, manajemen kembali menegaskan kepatuhan terhadap pedoman Golden Rules 02 - Poin 2.6 yang telah diperbarui. Aturan fundamental ini secara eksplisit menegaskan bahwa setiap pekerja yang mengoperasikan peralatan bergerak tidak diperbolehkan berhenti, parkir atau memasuki area gerak (maneuver) alat berat yang sedang bergerak tanpa kontak positif dan alat berat berhenti bergerak serta mendapatkan izin dari operator alat berat dan pengawas. Aturan ini mengikat seluruh pekerja di lapangan tanpa terkecuali untuk mencegah terjadinya benturan antar sarana maupun insiden terlindas.
Unit-unit raksasa seperti dump truck memiliki area blind spot yang sangat luas di berbagai sisinya, baik di bagian depan, belakang, maupun sisi kiri dan kanan. Keterbatasan jarak pandang operator dari dalam kabin membuat mereka sering kali tidak dapat melihat objek atau peralatan bergerak lain yang berada terlalu dekat dengan unit. Oleh karena itu, inisiatif untuk menjaga jarak aman, memastikan alat berat yang didekati telah berhenti bergerak sepenuhnya, serta mendapatkan konfirmasi izin menjadi garis pertahanan terakhir demi menyelamatkan nyawa di lapangan.
Ketegasan PT PPA Site BIB dalam menjaga nyawa para pekerjanya dibuktikan dengan penerapan konsekuensi yang tidak main-main. Manajemen menetapkan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap poin Golden Rules krusial ini akan dijatuhi sanksi terberat, yakni Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Langkah tegas ini diambil bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan sebagai bentuk perlindungan preventif dan bukti nyata komitmen perusahaan bahwa keselamatan pekerja berada di atas segalanya. Kepatuhan terhadap prosedur kontak positif ini diharapkan terus mengakar menjadi budaya kerja harian guna mewujudkan visi zero accident di seluruh area PPA Site BIB.