Tegakkan Golden Rules, Pengemudi Tanpa SIMPER Sesuai Terancam Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Karakteristik lalu lintas di area operasional pertambangan sangatlah berbeda jika dibandingkan dengan jalan raya pada umumnya. Ukuran kendaraan yang masif, area titik buta (blind spot) yang luar biasa luas, serta interaksi intens antar alat berat dengan kendaraan ringan (Light Vehicle) membutuhkan tingkat keahlian dan kewaspadaan yang sangat spesifik. Oleh sebab itu, manajemen menetapkan regulasi ketat bahwa hanya pengemudi atau operator berizin sah yang diperbolehkan untuk mengoperasikan unit di lapangan.
Regulasi ini diatur secara ketat dan mengikat dalam buku saku Golden Rules PT Borneo Indobara 02 tentang Keselamatan Pengoperasian Peralatan Bergerak. Pada Poin 2.1 diinstruksikan secara gamblang bahwa: "Setiap pekerja yang mengoperasikan peralatan bergerak harus memiliki SIMPER yang sesuai." Perusahaan sama sekali tidak memberikan ruang toleransi bagi pelanggar aturan ini. Pekerja yang nekat mengoperasikan unit yang tidak sesuai dengan klasifikasi Surat Izin Mengemudi Perusahaan (SIMPER) miliknya akan langsung dijatuhi Sanksi PHK.
Kepemilikan SIMPER yang sesuai klasifikasi bukanlah sekadar formalitas administratif, melainkan bukti valid bahwa seorang operator telah lulus serangkaian uji kompetensi teknis, pemahaman keselamatan kerja, serta pengenalan medan tambang. Perusahaan melarang keras tindakan coba-coba atau memaksakan diri mengoperasikan kendaraan di luar izin yang dimiliki, meskipun pekerja tersebut merasa mampu mengemudikan kendaraan serupa di luar area tambang. Perilaku tidak bertanggung jawab semacam ini berpotensi memicu kecelakaan ekstrem yang mengancam nyawa banyak pekerja di sekitarnya.
Departemen SHE
PT Putra Perkasa Abadi Site PT Borneo Indobara