Wajib IKK untuk Pekerjaan Panas
Pekerjaan panas (hot work) seperti pengelasan, pemotongan, grinding, dan aktivitas lain yang menghasilkan panas atau percikan api memiliki risiko tinggi terhadap kebakaran, ledakan, maupun cedera serius. Oleh karena itu, setiap pekerjaan panas wajib mendapatkan pengendalian yang memadai sebelum pekerjaan dimulai.
Salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi adalah memiliki Surat Izin Kerja Khusus (IKK) yang telah disetujui oleh KTT. IKK memastikan bahwa potensi bahaya telah diidentifikasi, area kerja telah diperiksa, serta tindakan pengendalian risiko telah diterapkan sesuai standar keselamatan yang berlaku.
Jangan memulai pekerjaan panas apabila IKK belum dimiliki atau belum mendapatkan persetujuan. Mengabaikan ketentuan ini berarti melanggar aturan keselamatan perusahaan dan dapat membahayakan pekerja maupun operasional di area kerja.
Sesuai ketentuan yang berlaku, pelanggaran terhadap kewajiban IKK untuk pekerjaan panas dapat dikenakan sanksi tegas hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Karena itu, pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum pekerjaan dilaksanakan.