Pembaruan Standar Keselamatan: Patuhi Instruksi Kerja Jaga Jarak Aman Pengoperasian SRT 100s
Menjamin keselamatan setiap operator di area jalan tambang yang dinamis merupakan komitmen berkelanjutan dari manajemen. Merespons kebutuhan evaluasi operasional di lapangan, Departemen SHE PT Putra Perkasa Abadi (PPA) jobsite Borneo Indobara (BIB) kembali menegaskan dan memperbarui pedoman keselamatan berlalu lintas melalui kampanye "Jaga Jarak Aman". Kampanye terbaru ini secara spesifik merujuk pada regulasi resmi perusahaan, yakni PPA-BIB-IK-PRO-147 yang mengatur tentang Pengoperasian SRT 100s.
Berdasarkan instruksi kerja (IK) tersebut, manajemen menetapkan parameter ketat yang mutlak harus dipatuhi oleh seluruh operator SRT 100s pada saat mengoperasikan unit secara beriringan (konvoi). Berikut adalah rincian aturan operasionalnya:
• Kecepatan Maksimal: Saat beriringan dengan unit lain, batas kecepatan tertinggi yang diperbolehkan adalah 40 km/jam.
• Kondisi Jalan Kering: Jarak aman yang wajib dijaga antar unit adalah sejauh 70 meter.
• Kondisi Jalan Berdebu, Berlumpur & Licin: Jarak aman wajib diperlebar secara signifikan menjadi sejauh 110 meter.
Pembaruan angka jarak aman pada kondisi abnormal menjadi 110 meter ini dirancang untuk memberikan toleransi ruang dan waktu pengereman yang lebih maksimal bagi unit SRT 100s. Permukaan jalan tambang yang tertutup lumpur licin atau pandangan yang terhalang oleh debu tebal sangat berisiko menyebabkan tabrakan beruntun jika operator melanggar batas jarak ini. Manajemen PPA Site BIB menuntut kedisiplinan dan kepatuhan penuh dari setiap operator terhadap instruksi kerja PPA-BIB-IK-PRO-147. Dengan menjaga jarak aman sesuai prosedur, kita tidak hanya menyelamatkan aset perusahaan, tetapi yang terpenting adalah menyelamatkan nyawa rekan kerja dan diri sendiri.