Zero Tolerance! Sanksi PHK Sesuai SPDK Menanti Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Sebagai entitas perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai keselamatan dan kesehatan kerja (K3), PT Putra Perkasa Abadi dan PT Borneo Indobara menerapkan kebijakan tegas yang tidak bisa ditawar atau dinegosiasikan terkait penyalahgunaan zat terlarang (Zero Tolerance). Aturan ini mengikat seluruh pekerja tanpa terkecuali untuk memastikan lingkungan operasional terbebas dari ancaman mematikan.
Kebijakan ini diatur secara tertulis dalam Surat Pernyataan Disiplin Karyawan (SPDK) PT BORNEO INDOBARA Nomor Dokumen: BIB-HSE-PPO-F-147-05. Perusahaan telah menetapkan konsekuensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi siapa saja yang berani melanggar komitmen ini, khususnya pada aturan mutlak berikut:
- Poin 12: Mengoperasikan kendaraan/peralatan dibawah pengaruh alkohol atau obat terlarang/mabuk. Mengendalikan alat berat tanpa kesadaran penuh adalah pelanggaran berat yang secara langsung mengancam nyawa.
- Poin 13: Melakukan penolakan saat pemeriksaan Fit to Work, tes alkohol dan NAPZA yang dijalankan oleh perusahaan. Menolak pemeriksaan identik dengan mengakui pelanggaran dan melawan prosedur wajib keselamatan kerja.
Setiap karyawan yang melanggar poin-poin krusial di atas, baik terbukti positif maupun sekadar menolak diperiksa, akan langsung dijatuhi sanksi PHK secara tidak hormat. Selain itu, pelaku akan diserahkan beserta barang buktinya kepada pihak Kepolisian untuk diproses secara hukum pidana, dan nama pelanggar akan dimasukkan ke dalam Daftar Hitam (Blacklist). Pertimbangkan matang-matang sebelum bertindak; jangan hancurkan karir dan masa depan keluarga Anda hanya demi mengonsumsi barang haram.
Departemen SHE
PT Putra Perkasa Abadi Site PT Borneo Indobara